44 PKL Pelanggar Perda di Jakpus Jalani Sidang Tipiring
access_time Jumat, 02 November 2018 13:26 WIB
remove_red_eye 2338
person Reporter : Suparni
person Editor : Andry
Sebanyak 44 pedagang kaki lima (PKL) yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum hari ini menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Pelanggar didenda bervariasi sesuai tingkat kesalahannya
Kepala Satpol PP Jakarta Pusat, Rahmat Lubis mengatakan, 44 PKL yang ikut sidang tipiring ditertibkan dari delapan wilayah kecamatan. Sebagian besar mereka melanggar fungsi trotoar dan fasilitas humus lainnya.
"Pelanggar didenda bervariasi sesuai tingkat kesalahannya dari mulai Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu," ujarnya, Jumat (2/11).
36 Pelanggar Perda Jalani Sidang Tipiring di PN JakpusIa mengungkapkan, dari sidang tipiring ini berhasil terkumpul uang denda sebesar Rp 4.376.000
. Uang tersebut selanjutnya langsung disetorkan ke kas negara."Melalui sidang tipiring ini, mudah-mudahan bisa menimbulkan efek jera kepada PKL," tandasnya.